DM – Kasus penelantaran atau pembuangan bayi di sebuah kebun, di Jalan Nusantara Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berujung diversi. BL (16), ibu yang membuang bayinya tersebut dipulangkan ke keluarga nya.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan BL, tersangka pembuangan bayi itu sudah menjalani diversi.
“Ibu bayi sudah dilakukan upaya di versi karena umurnya masih dibawah 17 tahun,” ujar AKP Darma, Rabu (16/8/2023).
Kasatreskrim menerangkan, bahwa tersangka BL ini merupakan anak dibawah umur. Selain itu, kata dia berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kewajiban untuk dilakukan diversi, dengan tindak pidana ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara.
“Kita ketahui bahwa pasal penelantaran anak ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” ungkapnya.
AKP Darma menyampaikan, hasil diversi tersebut telah keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun, dia belum bisa membeberkan hasil diversi itu.
“Hasil diversinya sudah keluar dan kami mendaftarkan ke Pengadilan dan hasilnya apa nanti saya sampaikan,” kata AKP Darma.
Sementara tersangka lainnya, HI (ayah kandung BL) dan R (pacar BL) perkaranya masih terus berlanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa.
Tersangka HI dan R disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak. “Masih proses melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, bayi berumur dua hari tersebut ditemukan di dalam semak belukar, oleh pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Gang Lembah Merpati VIII.
Dengan dibantu oleh warga setempat, bayi ini dibawa ke Puskesmas Batu 10 Tanjungpinang untuk diberi pertolongan.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post