DM – Polresta Tanjungpinang bersama Imigrasi Kelas I wilayah setempat mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua pelaku itu ialah wanita berinisial WT (19) dan seorang pria berinisial MG (21). Mereka ditangkap pada Selasa (1/8/2023) kemarin, di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan awalnya petugas Imigrasi melihat lima orang yang hendak menuju Malaysia melalui Pelabuhan SBP, pada Minggu (30/7/2023).
“Namun, saat itu keberangkatan di reschedule pada hari Selasa. Imigrasi langsung berkordinasi ke kita untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Ompusunggu, Jumat (4/8/2023).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang korban berinisial APC (18), AF (21) dan DCS (19). Polisi juga mengamankan, lima paspor korban dan pelaku, 10 unit handphone.
“Kita juga menyita buku rekening tersangka, uang tunai Rp. 1,4 juta. Kemudian 500 dolar Amerika, serta 3.300 ringgit Malaysia,” ungkapnya.
Kapolresta menerangkan, kedua tersangka tersebut berperan mengantar para korban ke Negara Kamboja. Bahkan, WT dan MG disuruh menyiapkan kebutuhan para korban, oleh otak pelaku yang ada di Kamboja.
“Biaya tersangka ke Kamboja senilai Rp. 28 juta. Untuk beli handphone, mata uang asing hingga tiket mainaja. Semuanya dibiayai oleh otak pelaku yang ada di Kamboja,” sebut Kapolresta.
Para korban, kata Kombes Heribertus, dijanjikan akan diberi gaji senilai Rp. 39 juta per 6 bulan, ditambah bonus senilai Rp. 7 juta. Nantinya, gaji korban akan di potong untuk membayar biaya pengurusan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki mengatakan bahwa otak pelaku yang ada di Kamboja merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Intinya mereka (korban) mau bekerja sebagai admin slot judi online di Kamboja,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017, dan Pasal 83 junto Pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post