DM – Sebanyak tiga anggota polisi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri di pecat tidak dengan hormat (PTDH), pada Rabu (2/8/2023).
Ketiga polisi tersebut ialah Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Napitupulu, Bripda Rido Akbar. Mereka dipecat usai menajalani upacara di Mapolresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan dua dari tiga personelnya itu dipecat, lantaran tersandung masalah narkoba.
“Dua diberhentikan karena narkoba, satu karena disersi,” ujar Kombes Ompusunggu, usai memimpin apel PTDH.
Kapolresta menegaskan kepada personelnya, untuk selalu menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari. Sebab, setiap perilaku polisi menjadi perhatian masyarakat.
“Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oknum polisi,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh personil bermula dari hal kecil, Kombes Ompusunggu mengingatkan kepada personil untuk selalu mengawasi bawahannya.
Pengawasan, kata dia mulai dari mengecek kehadiran apel setiap hari, apabila tidak datang beberapa kali bisa langsung diingatkan.
“Kita dengan saling terkait merasa menganggap kita adalah keluarga, pelanggaran kecil langsung diingatkan saat yang tepat bisa merubah sehingga tidak terjadi kejadian seperti ini,” ungkap Kombes Ompusunggu.
Kombes Ompusunggu menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan melakukan tes urine terhadap personel secara acak setiap bulannya.
“Sehingga mereka mengingat ada kewaspadaan mereka jangan bablas diluar,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Dewi
Discussion about this post