DM – Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial H (29) diamankan polisi, usai mengamuk menggunakan parang di Perumahan Permata Sei Carang wilayah setempat.
Pria itu diamankan di kediamannya, pada Jumat (29/7/2023) kemarin. Kini, pelaku H telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan kejadian itu berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban.
Kala itu, pelaku H mencari anak korban yang masih berumur 9 tahun. Dia ingin memarahi anak korban, lantaran diduga telah melempar rumah pelaku.
“Tersangka masuk ke halaman rumah korban, lalu menuju jendela. Lalu pelaku memarahi anak korban. Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban,” ujar Iptu Giofany, Senin (31/7/2023).
Tidak sampai disitu, pelaku juga sempat mengancam membunuh anak korban. Tidak berselang lama, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan membawa sebilah parang.
“Terjadi cekcok mulut. Pelaku balik ke rumah, lalu datang lagi membawa parang. Korban sempat minta bantuan warga, namun pelaku tetap arogan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam. Dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Penulis: Mael
Editor: Lam
Discussion about this post