DM – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau tahun 2022, ditemukan penanganan kontrak kritis pada dua paket pekerjaan di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskomperindag) Kabupaten Bintan yang tidak memadai.
Dari LHP BPK tahun 2022 yang diterima media ini, Diskomperindag Bintan melaksanakan kegiatan belanja modal Tahun 2022 diantaranya dua paket pekerjaan, yaitu Pembangunan Semenisasi Beton Bertulang (Jalan) dan Saluran Drainase di Sentra Kerupuk Ikan Griya Indo Kencana, dan Revitalisasi Unit Produksi Sentra Industri Kerupuk pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp7.580.881.294,00.
“Pemeriksaan menunjukkan terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis atas dua paket pekerjaan tersebut,” bunyi LHP BPK RI.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui dalam penanganan terhadap kontrak kritis pada dua paket pekerjaan di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan telah melalukan Show Cause Meeting (SCM), namun belum disertai dengan evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai hasil kesepakatan dalam SCM tersebut.
Berdasarkan laporan mingguan ke-11 tanggal 26 September 2022, Pembangunan Semenisasi Beton Bertulang (Jalan) dan Saluran Drainase di Sentra Kerupuk Ikan Griya Indo Kencana, yang dilaksanakan oleh CV AG, senilai Rp 868.506.294,00, diketahui bahwa kemajuan pekerjaan sebesar 86,26% dari rencana 99,54%, atau deviasi pekerjaan sebesar 13,28%.
PPK telah memanggil penyedia dan konsultan pengawas untuk melakukan SCM Tahap I tanggal 27 September 2022, yang dituangkan dalam Berita Acara dengan kesepakatan untuk mengejar target penyelesaian pekerjaan selama 7 hari atau sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022.
“Atas keterlambatan tersebut, PPK sudah memberikan surat teguran pertama. Sampai dengan periode waktu uji coba berakhir PPK tidak memberikan surat teguran kedua dan melakukan pemanggilan penyedia dan konsultan pengawas untuk proses SCM tahap II,” isi LHP tersebut.
Sedangkan untuk paket ke dua, berdasarkan laporan mingguan ke-27 tanggal 1 Desember 2022, Revitalisasi 23 Unit Ruang atau Area Produksi Sentra Industri Kerupuk Ikan Griya Indo Kencana , yang dilaksanakan oleh CV KJP dengan kontrak senilai Rp 6.515.954.593,83, diketahui bahwa kemajuan pekerjaan sebesar 81,73% dari rencana 93,74%, atau deviasi pekerjaan sebesar 12,01%.
PPK juga telah memanggil penyedia dan konsultan pengawas untuk melakukan SCM Tahap I tanggal 2 Desember 2022, yang dituangkan dalam Notulen Rapat dengan kesepakatan untuk mengejar target penyelesaian pekerjaan melalui penambahan tenaga kerja dan penyesuaian kualitas pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi selama 14 hari atau sampai dengan tanggal 16 Desember 2022.
“Atas keterlambatan tersebut, PPK sudah
memberikan surat teguran pertama. Sampai dengan periode waktu uji coba berakhir PPK tidak memberikan surat teguran kedua dan melakukan pemanggilan penyedia dan konsultan pengawas untuk proses SCM tahap II,” sebut LHP BPK RI.
Penjelasan PPK Terkait Dua Paket Kritis Temuan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau
Kabid Perindustrian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Bintan, yang merupakan PPK kegiatan revitalisasi sentra Kerupuk, Dian Erfanita membenarkan terkait temuan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau tersebut, dirinya menjelaskan untuk kedua kegiatan itu, sudah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Bintan pada Bulan April 2023 lalu.
“BPK juga meminta kami untuk menyusun SOP pengendalian kontrak kritis dan pelaporan hasil pengawasan, kami sudah susun dan akan segera dijadikan Peraturan Kepala Dinas,” ujar Kabid Perindustrian, Dian Erfanita, Senin (31/7/23).
Selain itu, Dian (sapaan) juga menjelaskan pihaknya sudah menjalankan semua rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau.
“Kami juga sudah hearing dengan DPRD. Untuk rekomendasi BPK sudah kita selesaikan semua,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, temuan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau itu, akan dijadikan pelajaran, sebab dirinya mengakui bahwasanya tidak mengerti terkait dengan pekerjaan fisik.
“Ini pelajaran bagi kami yang tak biasa mengerjakan pekerjaan fisik, kami akan penyusun Peraturan Kepala Dinas untuk SOP-nya. Semoga kedepan tidak ada lagi kontrak kritis,” pungkasnya.
Penulis: Alam
Editor: Red
Discussion about this post