DM – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, banyak temuan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, salah satunya terkait papan reklame.
Dilansir dari dokumen LHPKPD BPK tahun 2022, hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan pajak reklame, diketahui
bahwa terdapat permasalahan subjek pajak reklame yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak reklame tahun 2022.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas reklame yang terpasang pada beberapa titik diketahui terdapat subjek pajak reklame yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak reklame dan atau belum dikenakan pajak reklame.
Adapun subjek pajak reklame yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak reklame dan atau belum dikenakan pajak reklame, diantaranya. Dua unit reklame permanen dan dua unit reklame insidentil dari PT Tlkm yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Satu unit reklame permanen dari FFC, Tkdl, MG, dan KA yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Unit reklame SPBU Prtmn yang berlokasi di wilayah Kota Tanjungpinang.
“PT Tlkm dan Toko FFC menyatakan bahwa keduanya belum pernah mendapatkan surat pemberitahuan terkait pajak reklame,” bunyi hasil LHPKPD.
Selain itu, BPK juga menemukan objek pajak reklame terpasang yang belum ditetapkan dalam SKPD, diantaranya terdapat tujuh buah reklame insidentil atau reklame kain yang dipasang oleh PT TS sebagai wajib pajak namun belum dikenakan pajak reklame, yang berlokasi di Lapangan Pin Lang Mas Jalan Batu IX.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik dan konfirmasi atas reklame yang
terpasang, pelngelola menyatakan reklame tersebut dipasang dan diganti tiap bulan
menyesuaikan iklan atau pemasaran produk bulanan,” isi LHPKPD itu.
Menurut LHP BPK itu, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A) Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 64 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame Pasal 16 pada:
1. Ayat (1) menyatakan bahwa setiap wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak dengan menggunakan formulir pendaftaran kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain;
2. Ayat (4) yang menyatakan bahwa apabila wajib pajak tidak melaporkan sendiri usahanya, maka Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan mendaftarkan usaha tersebut secara jabatan.
B) Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame pada:
1. Pasal 49 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengawasan penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Satuan Tugas Pengawasan Reklame;
2. Pasal 51 ayat (1) poin huruf c yang menyatakan bahwa penertiban reklame dan panggung dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame tanpa izin dan tanda pelunasan pajak.
“Kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan atas pajak
reklame yang kurang atau belum ditetapkan,”isi LHP BPK RI Perwakilan Kepri itu
Sementara, Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti atas rekomendasi dari BPK RI perwakilan Kepulauan Riau itu.
“Terhadap rekomendasi BPK RI tentang Reklame permanen tanpa izin dan belum dikenakan pajak reklame, untuk kondisi ini BPPRD sudah menindaklanjuti rekomendasi itu,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (28/7/23).
Dengan menyurati wajib pajak tersebut, kata Said (sapaan) agar tidak memasang reklame pada konstruksi yang tidak berizin.
“Atas tindak lanjut tersebut wajib pajak telah melepaskan reklame yang dimaksud,” pungkasnya.
Penulis: Lam
Editor: Red
Discussion about this post