DM – Dinas Dukcapil Kota Tanjungpinang, provinsi Kepri akan menelusuri keterlibatan salah satu pegawainya, dalam kasus dugaan penggandaan identitas KTP masyarakat setempat.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Aronica Kesuma (26) di Mapolresta Tanjungpinang, pada Rabu (26/7/2023). Aronica kesal, lantaran KTP yang dicetak ulang oleh oknum pegawai Disdukcapil setempat digunakan untuk kredit plus.
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan ia akan menindaklanjuti informasi keterlibatan pegawainya dalam kasus tersebut. Dia juga memerintahkan Kabidnya untuk mencari tahu kejadian sebenarnya.
Jika memang ditemukan, Wan Samsi tidak segan segan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum pegawai Disdukcapil tersebut.
“Jika memang terjadi tentunya kami akan mengambil tindakan yang tegas. Kita akan cek secara teknis dulu, agar terang benderang,” ujar Wan Samsi saat dikonfirmasi.
Wan Samsi menyampaikan, bahwa satu warga hanya bisa memiliki satu KTP saja, tidak boleh lebih. “Satu KTP satu orang, satu alamat, satu NIK. Tidak ada yang memiliki KTP ganda,” tegasnya.
Sebelumnya, Aronica telah melaporkan oknum pegawai Disdukcapil Tanjungpinang berinisial IN dan seorang pekerja kredit plus berinisial A. Mereka diduga ikut terlibat dalam perkara penggandaan identitas tersebut.
Saat ini, kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dan sedang dalam tahap penyelidikan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post