DM – PT. Pelindo Regional I Tanjungpinang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD setempat, soal rencana kenaikan tarif masuk atau pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Senin (24/7/2023).
Dari hasil RDP tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak setuju soal rencana kenaikan pass Pelabuhan SBP yang dilakukan PT. Pelindo. Mengingat, kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih pasca covid-19.
“Meminta PT. Pelindo untuk mengembalikan mekanisme tahapan kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP sesuai aturan, dan melibatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat membacakan surat rekomendasi.
Bukan hanya itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menyurati Menteri Perhubungan, soal penolakan kenaikan tarif pass Pelabuhan SBP.
“Selain itu Pelindo dan Komisi III agar menelusuri kebocoran data berita acara rapat penyesuaian tarif pass pelabuhan, yang merupakan dokumen negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) sama sekali tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap rencana kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang diusulkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tanjungpinang
Sekda juga mengatakan telah menyurati PT. Pelindo untuk melakukan penundaan kenaikan tarif pass Pelabuhan SBP, pada Jumat pekan lalu.
“Sehingga, hasil RDP hari ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Pemko Tanjungpinang,” kata Zulhidayat.
Zulhidayat juga menjelaskan, bahwa pada 20 Maret 2023 lalu, PT Pelindo memang pernah mengundang Pemko Tanjungpinang untuk rapat penyesuaian tarif pass pelabuhan.
“Pertemuan 20 Maret itu merupakan pertemuan satu-satunya antara Pemko dengan PT. Pelindo,” tegas Zulhidayat.
Dalam pertemuan itu, kata Zul (sapaan) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta agar untuk dipertimbangkan lagi, dan mengkaji terlebih dahulu.
“Pertemuan itu, kita bukan untuk menyetujui penyesuaian tarif. Kami sampaikan, kami mohon untuk mengkaji dulu. Makanya dibentuk tim pengkajian yang melibatakan beberapa OPD, untuk melakukan kajian-kajian teknis” tegasnya.
Bahkan, kata Sekda Pemko Tanjungpinang juga akan menyurati Menteri Perhubungan untuk menunda penyesuaian tarif pass Pelabuhan SBP, yang direncanakan diterapkan pada 1 Agustus mendatang.
“Sekalan dengan DPRD Tanjungpinang. Kita (Pemko) juga akan menyurati, dengan bahasa melakukan penundaan,” pungkasnya.
Selain hal diatas, RDP Pelindo dengan DPRD itu juga merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang untuk lakukan kajian terhadap biaya yang dikenakan kepada kendaraan pengantar penumpang (drop out).
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post