DM – Salah seorang tersangka kasus pembuangan bayi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial R (30) dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian setempat.
R diketahui merupakan pacar dari tersangka BL (15), yang nekat membuang bayinya di semak belukar Kampung Wonosari Tanjungpinang, pada Selasa (11/7/2023).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan tersangka R dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 (revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak).
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Iptu Giofany, Rabu (19/7/2023).
Bahkan, pelaku R turut dijerat dengan Undang-undang penelantaran anak sebagai mana rumusan dari Pasal 305 KUHP.
“Diancam dengan pidana maksimal 5 Tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku R sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tanjungpinang. Dia ditangkap saat berada di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri, pada Minggu (16/7/2023) kemarin.
berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku R mengaku kenal ibu bayi Inisial BR itu dari aplikasi Michat.
Setelah dari situ, keduanya menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri sebanyak 5 kali.
“Mereka berhubungan lima kali hingga BR hamil,” kata Iptu Giofany.
Bayi berumur dua hari tersebut ditemukan di dalam semak belukar, oleh pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Gang Lembah Merpati VIII.
Dengan dibantu oleh warga setempat, bayi ini dibawa ke Puskesmas Batu 10 Tanjungpinang untuk diberi pertolongan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post