DM – Polresta Tanjungpinang mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap, lantaran terlibat dalam aksi penyeludupan 3,9 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
5 pelaku tersebut masing-masing berinisial MS (33), ST (30), N (31) FU (28) dan MGP. Mereka semua diringkus pada Jum’at (7/7/2023) malam, di tempat yang berbeda beda.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan awalnya Satnarkoba dan Unit Jatanras Satreskrim mendapat informasi, akan ada penyeludupan narkoba dari Malaysia.
Narkoba tersebut dibawa oleh pelaku FU dari Malaysia ke Tanjungpinang menggunakan Kapal MV Oceana. Lalu, barang haram ini dibuang di perairan Tengkulai.
“Lalu pelaku MS dan ST menjemput narkoba ini menggunakan pompong dan dibawa ke Pelantar II Tanjungpinang. Mereka ditangkap di Pelantar II,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Rabu (12/7/2023).
Usai mengamankan MS dan ST, polisi tidak mendapati narkoba yang diambil oleh kedua pelaku. Semua sabu dan pil ekstasi ini telah dibawa oleh MGP dan N, dengan menggunakan mobil avanza.
Polisi kemudian menggerebek mobil tersebut dan hanya mengamankan pelaku MGP. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di sejumlah TKP.
Antara lain, di kos kosan yang terletak di Kota Piring Tanjungpinang. Disitu, polisi mengamankan beberapa paket sabu. Lalu polisi turut mengamankan sejumlah sabu TKP rumah pelaku N di Jalan Handoyo Putro.
“Ada 6 paket besar sabu yang kita amankan, beratnya 3,9 kilogram. Hampir 4 kilogram. Kemudian ada 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah,” ungkapnya.
Dia menerangkan, bahwa pelaku FU kerap membawa sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang menggunakan kapal penumpang.
Jika lolos melewati Tanjungpinang, narkoba asal Malaysia ini akan disebar disejumlah daerah, seperti Riau, Lampung hingga Jakarta.
“FU mendapatkan upah Rp. 30 juta per kilogram. Sementara pelaku lainnya ada yang Rp. 10 hingga 15 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post