DM – Tiga orang nelayan jadi tersangka pengguna dan pengedar sabu di Bintan ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Rabu (12/07).
Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo mengatakan, ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan saat mengapung di laut pada musim utara tahun 2022 silam.
“Ketiga pelaku merupakan nelayan mereka mengaku mendapat sabu tersebut saat sedang melaut dan melihat barang yang mengapung kemudian di simpan dalam tanah kedua di timbun di sekitar rumah masing – masing tersangka” jelas Kapolres saat gelar konferensi pers dihalaman kantor Mapolres Bintan.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, saat Penangakapan terhadap para tersangka di masing rumah miliknya begitu juga barang haram yang di timbun di belakang pekarangan rumah.
Tidak sampai di situ, para nelayan tersebut juga mengaku menjual sabu kepada L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tiga tersangka yakni JI, MA dan AA dari masing – masing tersangka polisi amankan barang bukti,” katanya.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan dari tersangak AA dengan berat kotor 2229,11 gram, dari tangan JJ barang bukti seberat 500,94 gram dan MA 541,51 gram. Untuk total jumlah berat kotor sebesar 1,5 kilo gram.
Diketahui, para tersangka menemukan barang haram dan transaksi dilakukan di perairan lokasi wisata Lagoi kabupaten Bintan.
Diketahui, tersangka dijerat pasal pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post