Detak – Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau Deby Maryanti menghimbau kepada setiap Perusahaan agar melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Deby mengatakan bagi perusahaan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan harus memenuhi Standar Operasional Prosedur dalam bekerja melakukan pekerjaan.
“Untuk Perusahaan, kita himbau agar menjaga keselamatan kerja karyawannya dengan menerapkan K3. Itu penting, mengantisipasi kecelakaan kerja dilapangan,” ungkap Deby, (03/6).
Ditambahkannya, kepada Dinas Ketenagakerjaan juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan prosedur K3 secara benar dan terus menghimbau perusahaan untuk menerapkan prosedur K3, dan perusahaan harus mentaati semua ketentuan yang berlaku.
“Dinas terkait melaksanakan pengawasan aktif dengan melakukan pengecekan secara berkala untuk keselamatan para pekerja,” terangnya.
Sebelumnya juga Komisi IV DPRD Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kunjungan kerja di Kawasan Industri Terpadu (KITK) PT ABLY Metal Indonesia, Kabil Batam (23/2).
Kunjungan kerja tersebut guna melihat bagaimana kondisi pekerja dan Standar Oprasional (SOP) yang berlaku dan memastikan setiap perusahaan di Kawasan tersebut sudah melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(Adv).
Discussion about this post