DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menerima perbaikan berkas milik 444 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Tanjungpinang. Ratusan berkas bacaleg tersebut dari 18 partai politik (parpol).
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal mengatakan berkas 444 bacaleg ini telah diterima dan dinyatakan lengkap untuk sementara. Setelah ini, KPU Tanjungpinang akan melakukan pencermatan berkas tersebut kembali, hingga 31 Juli mendatang.
“Untuk sementara semuanya sudah melengkapi. Tapi selanjutnya kami akan lakukan pencermatan kembali hingga 31 Juli 2023 untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat atau tidak,” ujar Faisal, Senin (10/7/2023).
Faisal menerangkan, penetapan bacaleg menjadi Bakal Calon Sementara (BCS) akan ditetapkan pada awal Agustus 2023 mendatang.
“Perbaikan kemarin yang banyak memang masalah administrasi saja, belum ada hal fatal yang bisa membuat Bacaleg itu gugur,” ungkapnya.
Faisal menyebutkan, 90 persen bacaleg yang sempat Belum Memenuhi Syarat (BMS) tidak hanya bacaleg baru. Melainkan, ada juga berkas bacaleg dari incumbent yang BMS.
“Rata-rata ada di setiap parpol, Incumbent juga ada yang BMS,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post