DM – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rika masih terus bergulir.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni mengatakan saat ini polisi telah melakukan klarifikasi dengan para saksi, serta melakukan pengambilan batas oleh BPN.
Dari hasil pengembalian batas oleh BPN itu, lanjut Gio, bahwa sebagian ruko yang dibangun oleh Rika telah masuk kedalam bidang ruko atau lahan milik Abdul Malik.
“Hasilnya didapati ruko milik Rika itu masuk kedalam bidang ruko Abdul Malik,” ujar Iptu Giofany, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, polisi juga sudah mediasi antara pelapor dan terlapor di Mapolresta Tanjungpinang, pada 27 Juni yang lalu. Namun, mediasi ini belum menemukan titik terang.
Sebab, kata Iptu Gio terlapor Rika Adrian tidak sanggup membayar ganti rugi yang diminta oleh pelapor Abdul Malik, sesuai dengan hitungan bidang ruko yang di serobot.
“Rencananya nanti akan kembali dilakukan mediasi kedua, terkait perhitungan ganti rugi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Tanjungpinang, Rika Adrian dilaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang atas dugaan penyerobotan lahan.
Rika dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan milik Abdul Malik yang terletak di Jalan DI Panjaitan, batu 8, Tanjungpinang.
Pemilik lahan H. Abdul Malik mengungkapkan, pelaporan penyerobotan lahan miliknya oleh oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang itu, dilakukan ke Polres Tanjungpinang setelah sebelumnya tidak ada etika baik dari orang yang menyerobot.
“Kejadian lahan saya diserobot itu tahun lalu di Kelurahan Batu IX kota Tanjungpinang atau tepatnya di Ruko Kedai Kopi Joker KM 8,” ungkapnya, pada Oktober 2022 lalu.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post