DM, Blitar – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK di Kota Blitar menjadi perhatian dari para anggota dewan. PPDB yang menggunakan sistem zonasi ini dikeluhkan lantaran sejumlah warga asli Kota Blitar tidak mendapatkan sekolah di kotanya sendiri, sehingga sistem penerimaan berbasis jarak rumah dengan sekolah ini perlu dievaluasi.
Diungkapkan Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim, bahwa dari sejumlah anggota dewan menemui laporan demikian dari warganya. Bahkan isu PPDB sistem zonasi ini diangkat oleh sejumlah fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (04/07/2023).
“Seperti disampaikan fraksi tadi disinyalir banyaknya warga luar kota pindah ke Kota Blitar hanya demi bisa memasukkan anaknya ke sekolah yang dituju. Tentu ini melemahkan pendidikan kita khususnya warga asli Kota Blitar,” ungkap Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim.
Dengan adanya fraksi DPRD yang mengemukakan permasalahan PPDB di forum rapat paripurna, dr Syahrul berharap segera ada tindak lanjut dari eksekutif baik dari Pemerintah Kota Blitar maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Guna melakukan evaluasi pada sistem zonasi, guna melindungi hak warga untuk mendapatkan pendidikan yang bebas oknum yang melakukan kecurangan sistem.
“Seandainya kita mampu berkewenangan, kita berharap sistem itu diganti atau dimodifikasi-lah. Nyatanya tahun kemarin yang rumahnya jarak 1,2 Km masih bisa diterima sekolah, sekarang rumah yang jaraknya 1 Km dari sekolah tidak bisa diterima, kalau dulu bisa santai, sekarang jadi was-was. Perlu digaris bawahi nama sekolah mereka membawa Kota Blitar, jadi ironi kalau yang bersekolah di dalamnya banyak warga luar kota,” tegas dokter yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar.
Menambahkan anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto, mengaku bahwa dirinya juga mendapatkan keluhan warga yang rumahnya berjarak 1 Km dari sekolah, namun batal diterima di sekolah dimaksud. Untuk itu sebagai anggota Komisi I yang membidangi pendidikan, dia menginginkan agar dinas terkait bisa memberikan penjelasan supaya ada solusi perbaikan sistem.
“Harapan kami komisi 1 ada evaluasi dari sistem PPDB SMA, maka itu kita rencana akan memanggil Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun Dispendukcapil terkait masalah perpindahan kependudukan warga. Kita tidak bisa membatasi warga pindah kependudukannya karena itu sudah hak warga negara, tapi dilain sisi ini dimanfaatkan sejumlah oknum sehingga yang dirugikan warga Kota Blitar gagal mendapatkan sekolah,” jelas Dedik.
Menurut Dedik, baik sekolah SMA maupun SMK di Kota Blitar selalu mendapat incaran warga luar kota, lantaran sekolah di Kota Blitar dinilai bergengsi atau difavoritkan. Sayangnya jumlah sekolah SMA dan SMK Negeri di Kota Blitar jumlahnya terbatas sehingga terjadilah kompetisi memperebutkan bangku belajar.
“Hampir menyeluruh SMA SMK di Kota Blitar jadi favorit warga Blitar Raya maupun luar kota. Animo masyarakat tinggi untuk bersekolah di Kota Blitar baik seperti SMP kemarin juga tapi untung SMP kita jumlahnya banyak ada 9 SMP sehingga bisa tertata, berbeda dengan SMA hanya ada 4 dan SMK hanya 3 sekolah saja. Evaluasi sistem zonasi ini perlu dilakukan, mengingat tujuan awalnya adalah pemerataan pendidikan, tidak ada lagi sekolah favorit, nyatanya tetap ada sekolah yang dielu-elukan masyarakat,” tutur Dedik yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post