DM – Mafia tanah semakin marak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Bahkan, perkata mafia tanah ini sangat sulit di ungkap, sebab mafia tanah melakukan aksinya dengan terorganisir atau terstruktur.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, melakukan sosialisasi soal Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Kasus Pertanahan.
Dalam kegiatan itu, Ketua Satuan Tugas (satgas) Mafia Tanah Kejati Kepri, Lambok M.J Sidabutar mengatakan jaringan kinerja mafia tanah ini wajar, sah, dan legal.
Sebab, mafia tanah melibatkan simbol-simbol pelaksana hukum, seperti oknum notaris PPAT dan Aparat Sipil Negara di lingkungan BPN.
“Mafia Tanah mencari celah dari peraturan perundang-undangan bidang pertanahan, informasi terkait dengan administrasi pemberian hak atas tanah dan sertifikasi hak atas tanah yang pernah diterbitkan,” ujar Lambok, Jumat (23/6/2023).
Dia menerangkan, Ada 3 pola kinerja para mafia tanah. Seperti Pola kinerja yang cenderung bersifat illegal atau kekerasan, dengan merebut lahan yang kosong dan diikuti mendapatkan dokumen kepemilikan.
Selanjutnya, Pola kinerja yang seolah legal dengan memanfaatkan dokumen kepemilikan baik, yang diperoleh secara illegal maupun legal untuk mendapatkan penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Lalu pola jaringan kinerja yang manapun ditempuh di dalamnya pasti akan memasuki phase sengketa atau perkara sebagai tekanan kepada pemilik tanah yang sebenarnya,” ungkapnya.
Untuk memberantas mafia tanah, kata Lambok diperlukan strategi khusus dengan instrument penegakan hukum melalui penerapan hukum pidana. Yakni, Tindak Pidana Pertanahan dan penerapan Pasal 263, 266, 372 dan 378 dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian menerapkan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Untuk menghentikan modus operandi Mafia Tanah ini perlu dibuat Role Model Pemberantasan praktek mafia tanah dengan cara mengoptimalkan Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan unsur Akademisi, masyarakat,” tutur Lambok.
Selain itu, pemberantasan mafia tanah membutuhkan komitmen dan kerjasama yang kuat bersama seluruh instansi terkait seperti BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan Penegak hukum lainnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post