DM – Sebuah rumah milik anggota polisi di Perumahan Vie Xalfa Jalan Daeng Celak, Kota Tanjungpinang terbakar. Korsleting listrik, diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut.
Kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun barang-barang pemilik rumah nyaris ludes terbakar.
Kasi Pencegahan Pemadam Kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Derry Ambari menyampaikan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal kebakaran ini.
Selanjutnya, DPKP menurunkan petugas dari Pos Bintan Center dan Dompak, dengan membawa dua unit mobil pemadam kebakaran. Petugas berhasil memadamkan api di dalam rumah tersebut, selama lebih kurang 1 jam.
Untuk dugaan sementara, kata Derry kebakaran disebabkan adanya korsleting dari kabel listrik yang berada di atas plafon ruang tengah di rumah tersebut.
“Dugaan sementara ada konsleting listrik atau arus pendek di bagian ruang tengah, tepatnya di atas plafon,” ujar Derry di lokasi.
Saat kebakaran terjadi, rumah tersebut ditinggal oleh penghuninya. Ruang tengah beserta barang-barang di dalam rumah tersebut ludes terbakar.
Sementara, ruang tidur dan dapur hanya terkena imbas api dari ruang tengah saja. “Barang-barang di ruang tengah habis. Tapi ada juga barang-barang dari kamar yang bisa diselamatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, pemilik rumah, Iptu Raja Pindo mengatakan bahwa rumah yang terbakar tersebut memang miliknya.
Iptu Raja Pindo mengaku, saat ini dia sedang bertugas di Kabupaten Anambas. Sementara rumahnya di Tanjungpinang, dijaga oleh satu anak kandung dan dua ipar nya.
“Iya anak dan ipar saya yang tinggal disana. Mereka habis isya pergi makan diluar, saat itu kejadiannya,” tutupnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post