DM – Seorang remaja di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berinisial MIF (21) ditangkap Polisi, usai mencuri barang-barang elektronik, milik warga Perumahan Air Raja Permai.
MF nekat membobol rumah dan mencuri Handphone, Televisi (TV) hingga Laptop tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualan barang curian tersebut direncanakan untuk membayar sewa motor.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin (13/6/2023). Saat itu, korban dikagetkan dengan hilangnya TV merek LG 22 Inch, yang sebelumnya tergantung di dinding kamar
“Korban juga memeriksa lemari dan melihat bahwa laptop merek Acer warna hitam hilang. Lalu handphone merek Realme C30 warna biru toska milik anak korban juga hilang,” ujar Ipda Apriadi, Senin (19/6/2023).
Setelag menerima laporan, Polisi mengolah TKP dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengetahui keberadaan pelaku, yang berada di Perumahan Bandara Asri Kelurahan Batu IX.
“Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Selain itu, Polisi turut mengamankan satu unit TV merek LG 22 Inch, dan 1 unit handphone merek Realme C30 warna biru toska.
Ipda Apriadi menyampaikan, bahwa pelaku sengaja mencuri barang barang elektronik tersebut untuk dijual kembali. “Lalu uangnya akan digunakan pembayaran sewa motor yang digunakan pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku MIF terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penulis: Alam
Editor: Redaksi
Discussion about this post