DM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Kepri mengeluarkan tanggapan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu 2024 akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Hakim MK diketahui tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Jadi Pemilihan untuk legislatif tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Kepri, Iwan Kusmawan menyampaikan bahwa Keputusan MK ini sudah dilakukan dengan tepat dan dengan hati nurani.
Jadi, menurut Iwan keputusan tersebut menjadi kabar baik untuk pengurus Partai di Provinsi Kepri yang juga sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg).
“Keputusan ini yang diharapkan oleh hampir semua caleg di seluruh Indonesia, terutama di Kepri dengan kepastian hukum tersebut,” ujar Iwan, Jum’at (16/6/2023).
Selain itu, Iwan berharap dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah dapat ikut menginformasikan kepada masyarakat, bahwa sistem Pemilu 2024 tetap terbuka.
“Sebab yang kita ketahui, ada kebingungan dari masyarakat. Apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, putusan MK soal Pemilu 2024 dengan sistem terbuka ini menjadi keputusan yang luar biasa dan patut diapresiasi.
“Kami sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK ini,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post