DM – Terdakwa Rahmad Hardiansyah, Oknum pegawai Jasa Raharja di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) yang ada di wilayah setempat.
Rahmad tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lantaran telah memukuli istrinya sendiri hingga babak belur.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati menyampaikan kejadian KDRT berawal dari terdakwa Rahmad memeriksa handphone istrinya berinisial DW, pada Jum’at (17/2/2023) pukul 23.50 WIB.
Saat itu, terdakwa membaca pesan whatsapp istrinya bersama mantan istrinya. Pesan whatsapp itu berbau asusila.
“Terdakwa langsung membaca chat whatsapp istrinya bersama mantan istrinya yang mengandung unsur asusila,” ujar Desta, Rabu (14/6/2023).
Melihat pesan whatsapp itu, terdakwa emosi dan langsung menelepon orang tua dan adik korban. Tidak lama, emosi terdakwa semakin memuncak dan langsung memukuli tangan kanan dan kiri korban dengan menggunakan tangannya.
“Terdakwa juga menendang dada dengan kakinya sebanyak satu kali, menampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 5 kali, dan memukul bibir korban hingga berdarah,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menendang pinggul, paha dan lutut korban. Dari hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT), kata JPU terdapat memar pada pipi kiri, dada kiri, lengan atas kanan.
Selanjutnya, lengan bawah kanan, pergelangan tanga kanan, lengan bawah kiri, paha kanan dan paha kiri akibat kekerasan tumpul.
Bahkan, dari pemeriksaan foto polos dada terdapat kelainan bentuk yang minimal pada tulang iga kesembilan dada kiri dengan kecurigaan patah.
Luka atau cidera tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktifitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari untu sementara waktu.
Atas perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana berdasarkan pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang- undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Syukrianto, tidak merasa keberatan terhadap dakwaan JPU.
Sehingga persidangan yang dipimpin oleh, Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim, Refi Damayanti dan Anggalanton Buang Manalu menunda persidangan, Selasa (20/6/2023).
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post