DM – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu meminta Satnarkoba jajarannya untuk menyelidiki pemasok sabu, kepada tiga pelaku pencurian brankas milik swalayan di wilayah setempat.
Tiga pelaku itu ialah ZE (29), RN (29) dan MA (30). Para pelaku ini ditangkap saat melakukan pesta narkoba di Hotel Bintan Plaza, Jalan MT Haryono kilometer 3 Tanjungpinang, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
“Mereka ditangkap di hotel sedang foya-foya dengan wanita dan gunakan narkoba. Saya sudah instruksikan jajaran narkoba, agar lidik bagaimana mereka dapat narkoba,” ujar Kombes Ompusunggu, Senin (12/6/2023).
Dia menerangkan, bahwa ketiga pelaku memang menggunakan narkoba saat diamankan Polisi. “Semua pelaku menggunakan narkoba, yang jelas akan kita lidik,” ungkapnya.
Tiga pelaku ini, kata Kapolresta telah membobol brankas di swalayan Bintan Center. Disitu, pelaku berhasil mencuri uang senilai Rp. 300 juta.
“Kemudian pelaku juga melancarkan aksi di satu ruko di Gren View Tanjungpinang. Pelaku berhasil membawa kabur Jam tangan mewah senilai Rp. 189 juta,” ujar Kombes Ompusunggu, Senin (12/6/2023).
Kapolresta menerangkan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, atau saat swalayan sudah tutup. Saat itu, pelaku ZE berhasil masuk ke dalam swalayan dengan memanjat paralon.
Sementara dua pelaku lainnya, bertugas memantau situasi baik di swalayan maupun ruko di Green View. Usai berhasil melancarkan aksinya, ketiga pelaku membawa kabur uang dan barang hasil curian menggunakan Mobil Honda Brio.
“Pelaku ZE memanjat paralon yang ada di swalayan dan berhasil masuk. Brankas dirusak menggunakan kunci-kunci yang dibawa pelaku,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai senilai Rp. 240 juta, jam tangan merk rolex, berbagai jenis kunci hingga mobil Honda Brio.
“Uang dari brankas kita amankan senilai Rp. 240 juta, sisanya sudah digunakan untuk berfoya-foya,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post