DM – Seorang pemuda di Kota Tanjungpinang berinisial AM (22), diringkus Polisi lantaran mencuri handphone (Hp). Usai mencuri Hp tersebut, pelaku AM langsung menjual di sosial media (sosmed).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan AM mencuri Hp merk Oppo A16 warna hitam, di sebuah rumah di Kampung Kelam Kelurahan Dompak, pada Kamis (1/6/2023) kemarin.
Saat itu, korban meletakkan Hp nya di atas kulkas dalam keadaan dicas. Lalu sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun dan melihat Handphone yang terletak di atas kulkas sudah hilang.
“Selain itu, pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka,” ujar Iptu Giofany, Jum’at (2/6/2023).
Setelah menerima laporan, kata Iptu Giofany Tim Jatanras Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi, bahwa yang memegang Hp korban ialah seorang wanita berinisial JU
Dari situ Polisi mengintrogasi JU. Kemudian JU mengakui bahwa Hp tersebut ia beli dengan pelaku MA melalui situs bjb Facebook Tanjungpinang.
“AM diamankan di Jalan Pompa Air Kota Tanjungpinang, kemudian langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna diambil keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku MA terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post