DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 56 perkara periode Januari hingga Mei 2023. Pemusnahan barang bukti ini ada yang di belender, hingga dibakar.
Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, 2 kilogram narkoba jenis sabu, 2 kilogram ganja, sejumlah pil ekstasi, pakaian perkara asusila, hingga barang-barang hasil curian.
Dia menyampaikan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibelender. Kemudian ganja, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti ini merupakan dari 56 perkara selama 5 bulan. Dari Januari hingga Mei 2023 ini. Sabu dan ganja ada 2.000 gram sekian,” ujar Lanna Hany, Rabu (31/5/2023).
Dengan ada pemusnahan barang bukti ini, dia berharap perkara penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang dapat berkurang. Bahkan, pihaknya bersama Kepolisian akan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Apalagi, penyalahgunaan narkoba merupakan perkara yang paling banyak terjadi di Kota Tanjungpinang. “Perkara yang tinggi, cabul dan narkoba, siambang. Jadi perlu ada bantuan Polresta, untuk gencar untuk menuntaskan sampai ke akar akarnya,” ungkapnya.
Untuk menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba, Lanna mengaku Kejari Tanjungpinang kerap mendatangi sekolah dan instansi Pemerintahan, untuk memberikan penyuluhan hukum.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post