DM, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar tengah melakukan sejumlah pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang irigasi. Sebagai langkah perlindungan pertanian di tengah kondisi sumber untuk irigasi yang semakin menipis.
Seperti pada Rabu (24/5/2023) melalui Pansus 5 menggelar rapat bersama OPD terkait untuk pembahasan Perda Irigasi.
“Ranperda irigasi tidak semua daerah punya. Karena ini juga berdasarkan surat dari keputusan bupati yang disampaikan di awal bahwa ada yang namanya komisi irigasi,” kata Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Blitar, M. Andika Agus Setiawan, Kamis (25/5/2023).
Andika mengungkapkan, Ranperda ini dibahas untuk menyikapi kebutuhan irigasi yang semakin menipis. Irigasi ini tidak hanya untuk pertanian saja, tapi untuk sarana ketahanan pangan lain, seperti perikanan, peternakan dan air minum.
Belum lagi ada beberapa isu pencemaran lingkungan yang turut membuat irigasi tidak bisa digunakan. Turut menjadi pembahasan Raperda ini, supaya nantinya keberadaan irigasi menjadi perhatian dari semua pihak.
“Perda Irigasi ini harus dibuat karena kapan hari di sejumlah desa ada masalah irigasi, kan harus diatur. Seperti Greenfields yang kapan hari ada masalah, lalu Pabrik Gula RMI dengan Sungai Lemon, ini jadi perhatian kita,” ungkapnya.
Di Raperda ini, pemerintah pun melalui lintas organisasi perangkat daerah (OPD), akan mendapatkan tugas masing-masing sesuai koridornya untuk turut memperhatikan irigasi. Supaya nantinya irigasi bisa tertata dan berfungsi secara maksimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Agar tertata rapi, terkontrol airnya, airnya bisa terjaga, tentu irigasi ini menjadikan masyarakat lebih nyaman,” harapnya.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post