DM – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meringkus pelaku pencurian kabel milik Hotel Melin, yang terletak di Jalan Pos Tanjungpinang. Pelaku itu ialah Beni Siregar (28).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo mengatakan pelaku Beni ditangkap Polisi di Jalan Pos, dekat dermaga penyebrangan Pulau Penyengat, pada Selasa (16/5/2023) yang lalu.
Pelaku Deni, kata Kapolsek telah mencuri 4 unit kabel genset Hotel Melin Tanjungpinang, dengan panjang masing-masing 55 meter. Kejadian tersebut membuat pemilik hotel mengalami kerugian, senilai Rp. 100 juta.
“Awalnya pelapor yang merupakan pekerja hotel hendak meservis genset. Genset berhasil dihidupkan, namun lampu di Hotel tidak menyala, setelah di cek ternyata kabelnya putus,” ujar AKP Susetyo, Kamis (25/5/2023).
Usai menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Dermaga Penyebrangan Pulau Penyengat. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua kabel dengan panjang 4 meter, satu unit sepeda motor merk yamaha Mio, dan kernjang coklat.
Kapolsek menyampaikan, pelaku sempat menjual tembaga dari kabel hasil curian itu sebanyak 51 kilogram. Puluhan kilogram tembaga tersebut dijual ditempat penampungan barang bekas di Kilometer 7, senilai Rp. 4,6 juta.
“Hasil penyidikan, pelaku mengakui beraksi bersama satu orang lainnya, saat ini sedang kita dalami Dia memotong kabel menggunakan gergaji besi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post