DM, Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menyelenggarakan kampanye sosialisasi tentang rokok ilegal melalui pertunjukan seni tradisional jaranan. Acara ini diadakan pada Sabtu, 21 Mei 2023, di Lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, dan dihadiri oleh ribuan penonton.
Sejak acara dimulai pukul 20.00 WIB, lapangan sepak bola Desa Sidodadi telah dipenuhi oleh masyarakat. Pedagang pasar malam juga berjejer di sekitar lapangan untuk ikut memeriahkan pertunjukan seni jaranan yang diadakan di tengah lapangan.
Pada awal acara, Wahyudi, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, berada di tengah masyarakat untuk mengajak mereka bersama-sama untuk tidak membeli rokok ilegal. Dia menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk cukai. Biasanya, rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai yang melekat di pinggir kemasan rokok.
“Dengan melibatkan para seniman, kami yakin sosialisasi ini akan lebih berhasil daripada mengadakannya di dalam ruangan. Seperti hari ini, banyak perokok berkumpul menjadi sasaran yang tepat untuk kami ajak bersama-sama menghindari membeli rokok ilegal,” ungkap Wahyudi.
Apabila masyarakat menemukan penjual yang menjual rokok ilegal, Wahyudi meminta mereka tidak ragu melaporkannya. Pelaporan mengenai adanya rokok ilegal ini dapat dilakukan melalui Trantib desa, Trantib kecamatan, atau langsung ke kantor Satpol PP Kabupaten Blitar.
“Setelah menerima laporan, kami akan melaksanakan tindakan penegakan hukum bersama. Hal ini kami lakukan agar tidak ada lagi rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Wahyudi.
Wahyudi berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat akan lebih banyak mengetahui tentang rokok ilegal dan muncul gerakan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut serta dalam memberantas rokok ilegal yang dalam beberapa waktu terakhir masih banyak diproduksi,” harapnya.
Setelah sosialisasi oleh Satpol PP, acara dilanjutkan dengan pertunjukan Kesenian Jaranan semalaman. Pendanaan pertunjukan jaranan ini didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat. DBHCHT ini berasal dari pajak penjualan rokok resmi yang telah mendapatkan izin bea cukai.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post