DM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau, Misbardi mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk menaati aturan dalam mengelola keuangan desa.
Misbardi mengatakan, bahwa Pemerintah Desa memiliki kewenangan besar dalam mengelola keuangan desa, baik APBDes, DD, ADD hingga anggaran atau dana lainnya.
Jadi dia meminta kepada seluruh Pemerintah Desa di Kepri untuk mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi desa juga memiliki variasi jumlah dana yang berbeda-beda.
“Kita minta dapat mengelola keuangan sesuai aturan. Hal ini juga kita sering sosialisasikan kepada Pemerintah Desa, mengenai kebijakan kebijakan mengelola keuangan desa,” ujar Misbardi, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, kata Misbardi DPMD Dukcapil Kepri juga sering melakukan monitoring dan evaluasi ke semua desa yang ada di Kepri. Dalam monitoring, pihaknya selalu mengingatkan Kades untuk bekerja sesuai dengan aturan.
Dia juga mengimbau kepada setiap Kepala Desa, agar tidak mempunyai orientasi untuk menyimpang dari aturan yang berlaku, apalagi dari segi keuangan.
“Tinggal bekerja sesuai aturan yang ada, seperti dalam pengelolaan keuangan yang bijak. Ini demi kepentingan untuk mensejahterakan masyarakat,” tukasnya.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post