DM – Dua orang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diringkus Polisi, lantaran nekat membeli ganja lewat media sosial (medsos).
Dua pria itu masing-masing brinisial RY dan BA. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, pada Kamis (11/5/2023) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu jasa pengiriman di Batu 9 Tanjungpinang terkait adanya paket besar yang mencurigakan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyamaran, Polisi menangkap penerima paket terlarang berisi ganja kering tersebut.
“Awalnya kami menangkap pelaku inisial RY di Jalan Diponegoro. Selanjutnya kami menangkap penerima paket inisial BA di Jalan Engku Putri,” ujar AKP Efendi, Senin (15/5/2023).
Efendi menerangkan, paket besar berisi ganja itu rencananya akan dikirim dari Medan dengan nama pengirim Key Sng dan penerima yaitu Muhammad Fatih.
Paket kedua, juga dikirim dari Medan dengan nama pengirim Key Sang dan penerima yaitu Fajri. “Modus operandi dua pelaku yang ditangkap dengan cara memesan narkoba lewat media sosial Instagram,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pengirim dan asal usul dua paket besar ganja kering tersebut. “Kasus ini masih proses pengembangan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post