DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengupload data kependudukan di sosial media (sosmed).
Kepala DPMD Dukcapil Kepri, Misbardi mengatakan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan bahwa setiap orang setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi, akan dipidana dengan pidana penjara atau dikenakan denda.
“Jadi kita imbau agar masyarakat tidak sembarangan memposting dokumen kependudukan yang berisi data pribadi, di berbagai medsos, seperti facebook, twitter, Instagram, dan lainnya,” ujar Misbardi, Minggu (14/5/2023)
Dia mengatakan, menyebarkan data pribadi di sosmed sangat membahayakan diri sendiri. Sebab, dapat menjadi celah orang berbuat kejahatan, di era digitalisasi ini.
Menurutnya jika di search di Google, banyak data pribadi yang bermunculan. Seperti NIK E-KTP, Nomor KK, Paspor, Rekening, NPWP, hingga BPJS.
“Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan ini, bukan hanya kewajiban pemerintah untuk menjaganya. Tapi juga untuk masyarakat,”sebutnya.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post