DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Kepulauan Riau, mengajak masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala DPMD Dukcapil Kepri, Misbardi mengatakan, dengan aktivasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi menenteng fisik KTP asli ataupun fotokopi KTP, jika bepergian.
Masyarakat cukup menscan barcode yang terdapat di Aplikasi IKD, melalui smartphone, dalam melakukan pelayanan publik lainnya.
“masyarakat yang wajib KTP agar melakukan aktivasi IKD. Dan ikut mendukung, dan menyebarkan informasi ini ke kerabat,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Ia menerangkan, masyarakat yang hendak membuat IKD wajib melakukan perekaman KTP elektronik terlebih dahulu, dan memiliki smart phone, serta internet.
Lalu, masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKD di play store handphone. Di aplikasi ini, masyarakat diarahkan untuk melakukan registrasi dengan menggunakan NIK, akun surat elektronik dan nomor ponsel.
“Silakan datang ke kantor Disdukcapil setempat, Kemudian melakukan foto diri, untuk verifikasi wajah. Dan aktivasi identitas kependudukan digital ,” tutupnya.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post