DM – Sebanyak 15 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Provinsi Kepulauan Riau, mendapatkan remisi khsus perayaan nyepi, pada Rabu (22/3/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Pratiwi Rahayu mengatakan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, hingga UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kata Rahayu, remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan. Selain itu, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan.
“Dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Rahayu.
Dia menerangkan, remisi hari raya nyepi ini diberikan kepada napi yang beragama hindu. Bahkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik, hingga aktif mengikuti program pembinaan Lapas.
Rahayu merinci, remisi khusu diberikan kepada 6 narapidana yang ada di Lapas Kelas II A Batam. Dengan besaran remisi 15 hari sampai 2 bulan.
Selanjutnya, ada 8 narapidana di Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang yang mendapatkan remisi perayaan nyepi. Rata-rata besaran remisi selama 1 sampai 2 bulan.
“Ada 1 napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang yang dapat remisi khusus II, atau masih menjalani subsider. Besaran remisi yang diperoleh selama 2 bulan,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post