DM – Bea dan Cukai Tanjungpinang mengamankan 6 koli ballpres atau pakaian bekas. Ballpres itu, ada yang diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan, penegahan ini merupakan hasil pengawasan terhadap barang bekas, yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Jadi kita sudah melakukan peringatan dan penegahan. Untuk sementara ini baru ada 6 koli yang terdata. Ini masih dalam proses,” ujar Faisal, Senin (20/3/2023).
Dia menerangkan, ballpres yang diamankan itu berupa baju dan sepatu bekas. Ballpres itu, kata Faisal rata-rata berasal dari kawasan Batam, dan diamankan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Ada juga yang diamankan di Bandara, saat mau mengirim. Barang ini masuk dari Batam,” ungkapnya.
Kedepannya, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang akan lebih melakukan pengawasan, terhadap barang bekas tersebut.
“Dan kita akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post