DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan tahun 2022.
Perda tersebut disahkan, untuk mempermudah developer dalam menyerahkan PSU ke Pemerintah setempat.
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan persoalan PSU selama ini, telah menghambat pembangunan fasilitas di Perumahan, yang ada di Kota Tanjungpinang
Melalui Perda PSU tahun 2022 ini, nantinya dapat menjadi pedoman dalam menyerahkan PSU ke Pemerintah Tanjungpinang.
“Perdanya sudah kita sah kan kemarin. Perda itu pedoman kita untuk menerima PSU dari developer,” ujar Zulhidayat, Kamis (16/3/2023)
Dia menerangkan, masih banyak developer yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Tanjungpinang. Sebab, terkendala Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak cukup dan tidak sesuai master plan.
“Tapi itu sudah ada solusinya di Perda kita, yaitu mengganti dengan uang. Misalnya jika RTH kurang 10 meter persegi kalau mereka bisa ganti, itu boleh. Jika tidak, maka sesuai NJOP akan didenda,” ungkapnya.
Uang tersebut, kata Zulhidayat akan digunakan Pemko Tanjungpinang untuk membangun fasilitas, di perumahan yang diserahkan developer.
“Sekarang saya pikir sudah cukup banyak yang dalam proses penyerahan karena dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kemarin itu,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post