DM – Pirman alias Regar (42) dan Maruli alias Surya (29) ditangkap Polisi, lantaran nekat membobol brankas, di Komplek Gudang Metro Industrial Prak Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Dari hasil aksinya, dua pelaku ini berhasil mencuri uang tunai, kurang lebih senilai Rp. 31 juta milik PT. Pasifik Cemerlang Perkasa (pemilik gudang).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda. Tersangka Pirman diringkus di Sungai Lekop Bintan, sementara Maruli di Kota Batam.
“Yang pertama ditangkap Pirman. Kemudian, Pirman mengaku melancarkan aksinya dibantu dengan 2 orang temannya, Maruli dan satu lagi masih DPO,” ujar AKP Adam saat Konferensi Pers, Selasa (14/3/2023).
Dia menerangkan, aksi pencurian dan pemberatan ini terjadi pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu, ketiga pelaku merusak dan mendobrak pintu belakang gudang.
Selanjutnya salah seorang pelaku masuk di dalam gudang dan mengambil uang puluhan juta, yang tersimpan dalam brankas tersebut.
“Pelaku juga sempat merusak kabel rekaman CCTV. Pelaku kabur, usai melarikan diri. Paginya, security mengetahui pintu gudang telah dibobol,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak menerangkan para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Yakni, ada yang merusak pintu, satu menggambar kondisi luar dan satu lagi masuk ke dalam gudang, untuk mengambil uang didalam brankas.
“Uangnya, untuk berfoya foya. Mereka juga residivis Salah satu pelaku, supir pelabuhan dan sering antar barang di komplek gudang tersebut,” ungkapnya
Selain itu, kata Ipda Freddy para pelaku merupakan pemain (penjahat) asal Medan, yang dikirim ke Tanjungpinang untuk beraksi.
“Tapi kita tidak akan kalah dengan penjahat. TKP sedang kita kembangkan. Karena masih ada satu pelaku lagi yang dikembangkan,” tukasnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post