DM – Sam’on, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura divonis 7 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Hukuman itu, lantaran terdakwa Sam’on terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menyatakan, bahwa terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara,” ujar Siti Hajar di PN Tanjungpinang, pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
Putusan ini diketahui lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejari Tanjungpinang. JPU Bambang Wairadhany, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Atas putusan ini Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum nya menyatakan menerim putusan itu, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, tindakan KDRT ini berawal dari terdakwa dan korban Yoshiko (istri terdakwa) cek-cok mulut di kediamannya, d Jalan Numbing Nomor 31 Perumnas RT 02 RW 05 Kelurahan Sei Jang, pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Aksi cek-cok mulut itu juga disaksikan anaknya. Saat itu, terdakwa dituduh oleh korban karena selingkuh dengan perempuan lain. Tidak hanya cek-cok mulut, korban juga melempar barang serta memukul terdakwa.
Lalu, terdakwa membalas dengan cara menendang menggunakan kaki kanan, kearah wajah korban dan mengenai dagu korban.
Melihat itu anak korban melerai, dengan cara membentangkan kedua tangannya dan langsung terkena pukulan terdakwa sebanyak 2 kali, hingga bibir anak korban berdarah.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
Sedangkan anaknya, hasil visum ditemukan luka lecet dibibir bagian tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari hari.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post