DM – Ari dan Yanda, dua pria ini merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Ari dan Yanda, beserta dua pelaku lainnya yang saat ini masih diburu Polisi, melancarkan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil sewaan (rental).
Yanda mengaku, bahwa dia dan rekan rekannya memang mengincar sepeda motor merk honda, untuk dicuri dan dijual.
Sedikitnya sudah ada 6 unit sepeda motor merk honda hasil curian, yang sudah dijual. Uang hasil penjualan itu mereka bagi rata.
“Uangnya dibagi untuk kehidupan sehari-hari. Dijual 2 sampai 3 juta,” ujar Yanda saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023).
Dalam melancarkan aksinya, Yanda mengaku komplotannya hanya membutuhkan waktu 2 menit, untuk mempreteli dan menggondol sepeda motor korbannya.
“Butuh waktu dua menit. Khsus Honda saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku Ari dan Yanda ditangkap di kawasan Jalan Teluk Keriting Tanjungpinang, pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
“Ini berdasarkan petunjuk CCTV di kawasan Solnet Kilometer 8. Setelah kita telusuri, kita mendapati pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil jenis Calya,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Ompusunggu.
Pelaku Ari dan Yanda, kata dia merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sementara dua pelaku yang masih DPO, bertugas memereteli motor terget, hingga bisa dicuri.
Komplotan pencuri ini sedikitnya telah melancarkan aksinya di 8 tempat. Yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Dari hasil penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi menyita dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy.
“Cara bertindaknya, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Heribertus motor hasil curian itu rencananya akan dijual di Kota Batam.
“Di jual dengan harga dua sampai 3 juta, karena tidak ada suratnya. Jualnya fes to fes,” tukasnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka ini terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara, minimal 9 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post