DM – Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang menangani 11 perkara banding, sejak diresmikan pada awal Desember 2022 yang lalu.
Belasan perkara itu ialah perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perceraian hingga tindak pidana korupsi.
Ketua PT Kepri, Erwin Mangatas Malau mengatakan pihaknya memiliki SOP dalam menangani perkara. Perkara yang masuk ke PT Kepri, harus selesai ditangani tidak lebih dari 3 bulan.
“Berkas yang masuk kesini di register, nanti saya selaku ketua akan membagi tugas ke Majlis Hakim nya, lalu mereka akan membaca, bermusyawarah, lalu diputus,” ujar Erwin, Rabu (1/2/2023).
Setelah perkara banding tersebut telah diputus, maka hasil sidang tersebut langsung diumumkan, melalui website resmi Pengadilan Tinggi Kepri. Sebab, PT Kepri menganut azas one day publish.
“Jadi tidak ada lagi istilah tandatangan lagi. Karena sudah berlaku azas seperti itu,” ungkapnya.
Dia menerangkan, saat ini Hakim di PT Kepri ada sebanyak 8 orang. Dengan rincian 6 Hakim Anggota, 1 Wakil Ketua dan 1 Ketua. Namun, di PT Kepri masih kekurangan Hakim untuk menangani perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut, kata Erwin sudah disampaikan kepada Dirjen Badilum Mahkamah Agung, dan mengusulkan untuk menambahkan hakim ad hoc sebanyak dua orang.
“Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang ada 6 perkara yang mengajukan banding. Kita terima proses bandingnya, namun masih menunggu hakim ad hoc,” kata Erwin.
Menurut Erwin, pengusulan dua Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) tersebut mengingat kasus korupsi di Provinsi Kepri cukup tinggi.
“Sebenarnya satu aja cukup, tapi kita lihat perkara korupsi disini sangat tinggi maka kita minta dua. Ini aja baru-baru aja sudah langsung ada enam ya kan,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post