DM – Kontraktor pelaksana PT Tiara Indopenta KSO akan bertanggungjawab, atas meninggalnya salah seorang pekerjanya, saat mengalami kecelakaan kerja di proyek Pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang.
Humas proyek pembangunan Pasar Baru, Atot mengatakan pihaknya juga tetap menyerahkan seluruh proses penyidikan, ke Kepolisian.
Dalam hal ini, kata Atot pihak perusahaan sudah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sesuai dengan standar operasional (SOP) pekerjaan proyek.
“Tapi, yang namanya musibah tidak bisa dielak. Kami serahkan prosesnya ke kepolisian,” ujar Atot, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, pihak perusahaan juga telah bertanggungjawab terhadap keluarga korban. Yakni, dengan membiayai seluruh pengobatan dan pemakaman, hingga memberikan santunan kepada keluarganya.
Saat ini, Atot menyampaikan pihaknya juga membantu pengurusan klaim jaminan sosial, tenaga kerja yang diperutukkan terhadap ahli waris korban.
“Kami dari perusahaan siap bertanggungjawab kepada keluarga korban,” sebutnya.
Sebelumnya, Kecelakaan kerja itu diketahui terjadi pada Kamis (26/1/2023), di proyek pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang Jalan Gambir, blok B dan C. Pekerja berinisial SA (50) dan AN (35) menjadi korban dalam peristiwa itu.
korban SA dilaporkan tewas usai tertimpa beton tiang pancang di proyek tersebut. Saat itu, SA dan AN sempat mengangkat satu batang tiang pancang, menggunakan gerobak rakitan.
“Yang mana beton itu dibawa dari Blok A menuju Blok B. Saat didorong, gerobak terkena gundukan dan beton terjatuh,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy, Senin (30/1/2023).
Korban SA yang kebetulan berada tepat disisi kanan gerobak, langsung ditimpa beton yang terjatuh tersebut. Kemudian beton itu terpental ke sisi kiri, dan mengenai kaki korban AN, hingga patah.
“Sudah ada 6 saksi yang kita periksa, dari pekerja proyek itu, Mandor, hingga penanggung jawab proyek,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post