DM – Tersangka dugaan korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang, Goey Taufik Ryan menjalani sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/1/2023).
Penasihat Hukum tersangka, Ahmad Drajat mengatakan bahwa kliennya itu tidak ada dalam struktur kepengurusan, hingga memberikan dana untuk membangun proyek permukiman kumuh itu.
“Pokja terima dari yang namanya Ahmad, kemudian Ahmad Terima dari seorang perempuan tetapi saya tidak tahu siapa perempuan itu,” ujarnya, usai menjalani sidang praperadilan.
Menurutnya, perempuan yang dia maksud tersebut harus dipanggil, dengan alasan bahwa uang itu adalah operasional dan informasi pemberian itu dilakukan setelah tender menang.
“Makanya saya menggugat melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang saya gugat ini adalah Pokja,” ungkapnya.
Bahkan, kata Ahmad dalam Pokja itu ada 3 orang. Dia merasa heran, lantaran yang dijadikan tersangka ini adalah ketua atau kliennya saja.
“Pendapat saya karena yang ditugaskan Dasril yang bermasalah, maka berhentikan dulu penyelidikannya, baru surat perintah baru. Ini berdasarkan surat perintah saat Dasril,” sebut Ahmad.
Dia mengaskan, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka ini berdasarkan pekerjaan Dasril, dan berdasarkan surat perintah tersebut, secara filosofil hukum tidak bisa.
“Cacat hukum penetapan pemohon sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain itu, dalam surat tersebut penyidikan yang diperintahkan Kajari Tanjungpinang untuk menangani perkara itu adalah Kasipidsus, Dasril. Namun, Dasril diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah oleh Kejaksaan Agung, jadi Kasubag di Kejari Dumai, lantaran terjerat masalah.
“Alasan Dasril bahwa menerima pinjaman, Kejati menyimpulkan tidak ada pemerasan hanya ada peminjaman,” kata Ahmad.
Menurutnya, peminjaman uang juga merupakan grativikasi. “Jadi kenapa Dasril tidak dilakukan penyidikan. Itu tugas kami untuk melaporkan Dasril ke KPK,” tukasnya.
Usai membacakan praperadilan, Hakim Tunggal Ricky Ferdinand menunda persidangan selama satu hari, untuk mendengarkan tanggapan Termohon (Kejari Tanjungpinang) terhadap gugatan prapidnya pemohon.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post