DM – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna, dalam hal ini Bupati Natuna Wan Siswandi menjalin kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, berlangsung di Ruang Rapat Rapat Lantai 2 Kantor Bupati, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (24/01/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Natuna beserta, Kepala RSUD Natuna.
Dalam sambutan Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan terimakasih kepada Kejari Natuna yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan Pemda Natuna.
Wan Siswandi juga mengatakan, melalui kerjasama ini di harapkan Kejari Natuna dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
“Melalui tandatangan kerja sama ini, Pemda Natuna berharap bantuan dan pendampingan hukum dari Kejari, bila mana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemda Natuna dan bilamana terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum,” Ucap Siswandi.
Dalam MoU ini, Bupati turut berpesan kepada seluruh kepala OPD yang hadir, jika menjalankan tugas dan kewajibannya agar senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Natuna, dengan semaksimal mungkin menghindari potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya hal administrasi,” pintanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar menyampaikan, mengenai Mou bersama Pemerintah Kabupaten Natuna yakni sebagaimana dasar untuk melangkah ke depannya dalam melakukan tindakan-tindakan menyelesaikan persoalan tentang hukum.
Dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemda Natuna.
“Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu perdata dan juga Tata Usaha Negara, atau pun masalah tentang pengembalian asset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda, kami dari kejaksanaan siap membantu,
apapun bentuk permasalahannya,” Ujar Imam.
Diakhir sambutan, Kepala Kejari Natuna turut mengatakan, pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemda di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.
“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum sekirannya kurang dipahami. Dan kedepannya kami akan melakukan sosialisasi mengenai penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di setiap kecamatan agar terbentuknya restorative off justive di setiap kecamatan,” Tutupnya. (Zaki/Diskom)
Discussion about this post