DM – Terdakwa Ari Sanjaya, Mulyana dan Supriyanto didakwa pasal berlapis, lantaran nekat menggelapkan dan menjual 227 ekor ayam milik atasannya sendiri.
Ketiga pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada Kamis (19/1/2023).
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati mendakwa tiga pria tersebut, melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Ari Sanjaya dan terdakwa Mulyana merupakan pekerja di peternakan ayam potong, milik Rio Guntur sejak Mei 2022.
Usai sebulan bekerja, dua terdakwa itu langsung menggelapkan 91 ekor ayam milik atasannya. “Pada trip panen pertama terseks Ari dan Mulyana mengambil 91 ekor ayam yang telah ditangkap,” ujar JPU di PN Tanjungpinang.
91 ekor ayam itu, dua terdakwa tersebut langsung menyerahkan ke terdakwa Supriyanto, untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal. Ayam itu laku terjual senilai Rp. 700 ribu.
Dari Rp. 700 ribu, terdakwa Ari mendapatkan Rp. 200 ribu. Kemudian terdakwa mendapatkan Mulyana Rp. 200 ribu dan Supriyanto Rp. 300 ribu. Tidak sampai disitu, terdakwa Ari dan Mulyana kembali mengambil 91 ekor di bulan Agustus 2022.
Terdakwa Ari berikan kepada pamannya serta tetangganya. Begitu juga pada panen trip ketiga di Oktober 2022 lalu. “Ada juga dijual oleh Terdakwa Ari dan dipotong di kandang untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.
Perbuatan ketiga terdakwa membuat atasan nya rugi 227 ekor ayam, atau setara senilai Rp. 36 juta. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Justiar Ronald dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satun pekan dengan agenda saksi.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post