DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua remaja, pelaku pencurian dan pemberatan. Pelaku tersebut ialah Muhammad Aris (29) dan Lukman Firdaus (23).
Mereka ditangkap, lantaran nekat mencuri sepeda motor, televisi, tabung Gas, hingga mesin jahit. Bahkan, barang-barang tersebut dicuri dari rumah temannya sendiri, di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan dua pelaku itu ditangkap pada Senin (16/1/2023) malam, Jalan Bengkong Sadai Kota Batam, dan Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang.
Awalnya, Satreskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Aris yang berada di Kota Batam. Setelah ditangkap, Polisi berhasil menyita 1 unit Handphone Merk Infinix dari tangan pelaku.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan RH Fisabilillah Tanjungpinang,” ujar Ipda Freddy, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, pelaku Aris mengakui bahwa dia melancarkan aksinya bersama rekannya Lukman Firdaus. Dari situ, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Firdaus di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa Handphone, sebuah mesin bor, mesin gerindra. Sementara sepeda motor merk yamaha Mio Soul hasil curian masih dalam lidik.
“Kendaraan yang dicuri pelaku masih dalam penyelidikan. Karena motor tersebut di jual melalui aplikasi jual beli online. Pelaku tidak mengenal penadahnya,” ungkapnya.
Ipda Freddy menerangkan, kejadian itu terungkap saat pelaku Lukman menghubungi korban yang sedang berada di Bandung.
“Saat itu, Lukman mengabarkan bahwa Aris telah pergi dari rumahnya, dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post