DM – Lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 7,7 Miliar, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Para terdakwa ini ialah mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Mereka dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan rumdis DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015, yang membuat kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.
5 terdakwa ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan meminta terdakwa agar segera di tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Jimmy di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, kelima terdakwa tersebut juga diwajibkan untuk membayarkan denda, masing-masing senilai Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan (subsider) dengan 6 bulan kurungan.
Khsus untuk terdakwa Hardi Candra, JPU menuntut pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 345,5 juta. “Kemudian seluruh Anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggung jawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” ungkap JPU.
Mendengar tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu menunda persidangan hingga dua pekan.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu, 25 Januari mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” tutup Anggalanton.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post