DM – Empat bakal calon (bacalon) DPD RI asal Kepri mencatut 9 nama staf dan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam.
Pencatutan 9 nama tersebut terungkap, saat komisioner dan staf Bawaslu Kota Batam melakukan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) di website infopemilu.go.id.
Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU dilarang untuk memberikan calon dukungan kepada calon anggota DPD.
Ketua KPU Kepri, Sriwati menegaskan, bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan secara tertulis dari Bawaslu Batam.
“Kita belum terima secara tertulis bentuk berita acara kalau ada pencatutan nama itu,” ujar Sriwati, Selasa (10/1/2023).
Jika memang benar ada pencatutan nama, dia menerangkan akan diberikan sangksi pengurangan 50 suara dukungan, disetiap satu pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau ditemukan ganda atau sebagainya. Nanti ada perbaikan dulu untuk adminitrasi. Kalau melakukan kecurangan. Itu ada pengurangan 50 suara dukungan setiap ketemu satu pelanggaran,” ungkapnya.
Namun, kata Sriwati proses penjatuhan sanksi tersebut tidak langsung dilakukan saat menemukan kecurangan. Melainkan, akan melalui proses pembuktian dulu.
“ada prosesnya dulu hingga itu dinyatakan benar atau terbukti kecurangan,” jelasnya.
Diketahui, KPU Kepri beberapa waktu lalu telah mengumumkan, sebanyak 17 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 2.000 pemilih.
Setidaknya ada 21 bakal calon anggota DPD yang mengakses sistem informasi pencalonan (SILON) DPD. Namun, hanya 17 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal, sementara 4 lainnya tidak memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Tahapan selanjutnya, KPU Kepri akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan KTP terhadap bakal calon anggota DPD, di antaranya kesesuaian KTP dengan pendukungnya.
Kemudian kesesuaian KTP yang bersangkutan apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak, karena yang berhak memberikan dukungan adalah warga ber-KTP Kepri.
Verifikasi administrasi berlangsung sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Untuk proses perbaikan, berlangsung selama periode 16-22 Januari 2023.
Adapun, nama 17 bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih ialah, Alias Wello, Andhika Bintan Prasetya, David Varel Sibueya, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood.
Selanjutnya ada Haripinto, Hotman Hutapea, Ismeth Abdullah, Juanda, Richard Hamonangan Pasaribu, R. Imran Hanafi, Ria Saptarika, Sirjaudin Nur, Stephane Gerald Martogi S, dan Sunarto Poniman.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post