DM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 5,28 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan pelaku penyalahgunaan narkotika itu berinisial JR. Kata dia, JR ditangkap saat melintasi di Jalan Raja Ali Haji pada Minggu (8/1/2023).
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa JR menguasai Narkotika jenis Sabu. Dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Efendi, Senin (9/1/2023).
Dia menerangkan, pelaku ditangkap saat melintasi Jalan Raja Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, BP 5730 TS.
Usai ditangkap dan digeledah, Polisi berhasil mengamankan sepaket narkoba jenis sabu, yamg disimpan pelaku di dalam kotak rokok merk HD.
“Berat kotor 5,28 Gram, kemudian kita juga menyita 1 unit Handphone merk samsung warna biru beserta kartu didalamnya. Pelaku mengakui, sabu itu miliknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, JR disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post