DM – Mantan Kadis Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ari Syafdiansyah dan Supriatna, dituntut 7,6 hingga 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.
Hukuman itu, lantaran ketiga terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan.
JPU, Eka Putra Kristian Waruwu menyatakan ketiga terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
JPU, Eka mengajukan tuntutan terdakwa Herry ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.
“Terdakwa Herry juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara,” ujar Eka saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/1/2023).
Sementara terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Ari juga diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 1,3 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita atau subsider 9 tahun penjara.
“Terdakwa Supriatna juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dan denda senilai Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” ungkapnya.
Terdakwa Supriatna juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp. 900 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita atau digantikan dengan penjara selama 7 tahun.
Mendengar amar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sehingga, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menunda persidangan hingga satu pekan.
“Persidang akan dilanjutkan hingga Kamis, 12 Januari mendatang. Dengan agenda, mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa,” tukasnya.
Sebelumnya, JPU Fajrian Yustiardi mengatakan bahwa setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk terdakwa Herry, kata dia berperan sebagai Kepala Dinas Perkim Bintan.
“Sementara terdakwa Ari sebagai perantara dalam jual beli lahan. Dan Supriatna sebagai pemilik lahan,” ujar Fajrian.
Fajrian menilai, ada permainan antara ketiga terdakwa ini, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 2.440.000.000. Bahkan, pembelian lahan untuk pembangunan TPA ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwasanya itu dilakukan skala kecil, namun mereka menggunakan skala besar. Prosedur, dan ganti ruginya juga tidak benar,” ungkapnya
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post