DM – Polresta Tanjungpinang menyatakan setidaknya ada 292 kasus kriminalitas yang terjadi sepanjang Tahun 2022. Angka tersebut naik, jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni sebanyak 214 kasus.
Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu mengatakan 292 kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim, hingga semua Polsek yang ada di wilayah Polresta Tanjungpinang.
Di Tahun 2022 ini, tercatat ada 172 kasus yang selesai ditangani, dari total 292 kasus. Jika dibandingkan dengan Tahun 2021, yang mengungkap 142 kasus, dari 214 kasus.
“Laporan tahun lalu 214, tahun ini 292 kasus. Disini kita bisa melihat, adanya peningkatan tingkat kepercayaan masyarakat untuk membuat laporan,” ujar KBP Ompusunggu saat Konferensi Pers akhir tahun 2022, di Polresta Tanjungpinang, Jum’at (30/12/2022).
Dia menyampaikan, adapun kasus kriminalitas kejahatan konvensional Tahun 2022 antara lain, Pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 41 kasus dan selesai 20 kasus. Kemudian, perkara perjudian sebanyak 1 kasus dan telah diselesaikan.
Selanjutnya ada 23 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Polresta Tanjungpinang, dengan jumlah pengungkapan sebanyak 17 kasus. Perkara pembunuhan ada 2 kasus dan telah diselesaikan semuanya.
Untuk pencurian sepeda motor, setidaknya ada 45 kasus, serta yang baru diselesaikan sebanyak 13 kasus. “Yang belum diungkap, saat ini masih dalam penanganan,” ungkapnya.
Percobaan pencurian ada 1 kasus dan telah selesai ditangani. Pencurian dengan kekerasan (Curas) ada 4 kasus, selesai 2 kasus. Pencurian ada 20 kasus, selesai 11 kasus. Pengeroyokan ada 15 kasus, selesai 6 kasus.
“Penipuan 14 kasus selesai 12 kasus, penganiayaan 49 kasus selesai 16 kasus, penggelapan 17 kasus selesai 14 kasus, perzinahan 2 kasus dan telah selesai ditangani. Perusakan 2 kasus selesai 1 kasus. Dan perlindungan anak ada 36 kasus, selesai 34 kasus,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post