DM – Sebanyak 253 Narapidana (Napi) dan anak binaan di Provinsi Kepulauan Riau, mendapatkan remisi khusus perayaan Natal Tahun 2022, yang jatuh pada Minggu (25/12/2022) hari ini.
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Octaveri mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Hingga, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-1736 tanggal 10 November 2022, hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan, atas segala pencapaian positif bagi Napi dan anak binaan. Serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Octaveri, Sabtu (24/12/2022).
Kata dia, remisi khusus tersebut diberikan kepada Napi dan anak binaan yang beragama kristen. Bahkan, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik.
Selanjutnya, para Napi dan anak binaan yang mendapatkan remisi ini tidak terdaftar pada register F, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau Rutan.
“Ada 245 narapidana dan 8 anak binaan yang mendapatkan remisi khusus natal Tahun 2022. Untuk Lapas Kelas II A Tanjungpinang, ada sebanyak 24 orang. Besaran remisinya 15 hari sampai 2 bulan,” ungkapnya.
Kemudian ada 69 Napi di Lapas Kelas II A Batam yang mendapatkan remisi khsus natal. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang ada sebanyak 24 orang. LPKA Kelas IIA Batam ada sebanyak 4 orang.
Lapas Kelas III Dabo Singkep ada sebanyak 2 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang ada sebanyak 8 orang, Rutan Kelas IIA Batam ada sebanyak 96 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun ada sebanyak 12 orang.
“Ada 3 orang yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ada 1 orang, dan Lapas Kelas IIA Batam ada sebanyak 2 orang,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post