DM – Hengki Turnando dan Dewi Kusno Putri, pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini dituntut 9 dan 9,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut, lantaran pasutri ini diyakini bersalah, menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Hukuman tersebut diajukan JPU Kejari Bintan, Eka Putra Waruwu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (13/12/2022) kemarin.
Dalam amar tuntutannya, Eka menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Perbuatan kedua terdakwa ini sebagaimana dalam dakwaan pasal 114 ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Hengky Tornado dengan tuntutan pidana penjara swkam 9 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara,” ujar Eka dalam sidang virtual.
Sementara sang istri Dewi Kusno, dituntut JPU Dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sedangkan barang bukti 7 paket kecil dan satu unit handphone infinix di rampas untuk dimusnahkan. Selain itu, barang bukti satu unit sepeda motor RX King dikembalikan kepada saksi yang merupakan pemiliknya.
Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Akur Syarifudin akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim, Risbarita didampingi Majelis Hakim Justiar Ronald dan Siti Hajar Siregar menunda persidangan hingga Rabu (4/1/2023) pekan depan.
Sebelumnya, Dalam keterangannya, terdakwa Hengki mengakui bahwa Dewi Kusno menyuruhnya, untuk mengambil narkoba jenis sabu, yang dibuang di belakang Hotel Aston Tanjungpinang, pada 10 Juli yang lalu.
“Setelah diambil, diberikan kepada Dewi. Ada satu paket, beratnya 10 gram. Kemudian dibagi menjadi dua, lalu dipaketkan,” ujar Hengki saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir, Senin (28/11/2022).
Kemudian, terdakwa Hengki sempat memaketkan 5 gram sabu tersebut menjadi 7 paket. Barang haram itu rencananya akan dijual seharga Rp 200 ribu per paket.
Sementara itu, terdakwa Dewi menyampaikan dia terpaksa menjadi pengedar sabu, lantaran membutuhkan uang untuk membuat paspor.
Sebelum ditangkap pada 11 Juli 2022 yang lalu, Dewi sempat menghubungi Umam (DPO) untuk meminjam uang, guna memenuhi biaya pembuatan paspor
“Saat itu Umam bilang tidak ada uang, jadi dia tawari saya harus jual narkoba dulu. Kalau ada yang beli baru dikasih uangnya,” ungkapnya.
Dewi mengatakan, dia sempat menjual 5 gram sabu tersebut kepada Kotel (DPO), senilai Rp 3,4 juta. Kemudian, terdakwa Dewi diringkus Satresnarkoba Polres Bintan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post