DM,jatim – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelar pelatihan IP Financing atau pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di KEK Singhasari, Malang, Jawa Timur untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam pernyataanya di Jakarta, Jumat (9/12/2022) menjelaskan, seluruh pihak diharapkan turut membantu mengarahkan para talenta Indonesia, agar tercipta intelectual property (IP) di bidang animasi. Sebab, ekonomi kreatif di bidang konten animasi itu mempunyai keunggulan dalam menopang potensi perekonomian Indonesia.
“Pemerintah baru saja menerbitkan PP 24 tahun 2022, yang menjadi landasan hukum agar IT bisa menjadi objek pembiayaan melalui jaminan fidusia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana dalam sambutan kegiatan Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing menyampaikan, masih ada beberapa tantangan dalam pembiayaan IP salah satunya perlunya perkuatan IP, apalagi jika IP sudah dipasarkan tinggal yang menggunakan.
“Produk Alto & Clu diharapkan bisa digunakan pemerintah pusat dan daerah dan bisa masuk kedalam E-Katalog sebagai wujud dukungan konkret terhadap produk kreatif. Pelaku kreatif di KEK Singhasari sudah menghasilkan suvenir, diharapkan pemerintah daerah dapat turut menggunakan suvenir ini,” katanya.
Hayun juga mengatakan, saat Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing tercatat beberapa poin penting dari hasil diskusi kegiatan ini antara lain,
poin pertama, perlindungan terhadap penyaluran pinjaman menjadi penting dengan melakukan pemisahan usaha, projek, dan obyek pembiayaan.
“Poin kedua, akan dilakukan kajian lebih lanjut sehingga pihak Offtaker atau Avalist dapat memberikan pemanfaatan jaminan kepada calon debitur,” katanya.
Poin ketiga, akan dibuat peraturan yang mengatur terkait KUR Kluster khususnya untuk usaha yang berbasis IP sehingga pelaku usaha memiliki panduan untuk mengakses skema pembiayaan berbasis KI. Poin ke empat, akan dilakukan kerja sama antara pihak bank dan pihak Offtaker atau Avalist bagi calon-calon debitur.
“Poin terakhir, adanya usulan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi,” kata Hayun.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Soebrot mengatakan Pemerintah Daerah siap mendukung penuh pelaku industri kreatif di KEK Singhasari. Ketika produk IP sudah ada, pemerintah daerah siap meyakinkan perbankan.
“Diskusi hari ini diharapkan dapat memberikan hasil untuk memajukan industri kreatif khususnya di KEK Singhasari. Saat ini pemerintah daerah berkerja sama dengan bank untuk menyalurkan KUR klaster peternakan. Diharapkan pelaku kreatif di KEK Singhasari dapat membuatkan aplikasinya,” ujarnya.
Sumber: kemenparekraf.go.id
Editor: Redaksi
Discussion about this post